ASAL MULA TERJADINYA NEGARA

Edutafsi.com - Teori asal mula terbentuknya sebuah negara. Apa yang dimaksud dengan negara? Secara sederhana, negara dapat diartikan sebagai suatu wilayah yang memiliki rakyat dan pemerintahan yang beradaulat. Sebuah negara terbentuk oleh unsur-unsur dasar yaitu wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Lalu, bagaimana sebuah negara dapat terbentuk?

Hakikat Negara Menurut Tokoh

Negara merupakan istilah yang diterjemahkan dari beberapa bahasa seperti destaat (Belanda), the state (Inggris), Satum (Latin), I'etat (Perancis), dan der Staat (Jerman).

#1 Aristoteles

Menurut Aristoteles, negara adalah persekutuan atau hubungan dari suatu keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

#2 Max Weber

Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang terintregasi karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan sah, lebih agung dari individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

#3 Robert Mac Iver

Menurut Robert Mac Iver, negara adalah suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan pemerintah untuk makdus tersebut diberikan kekuasaan memaksa.

Terjadinya Negara Secara Primer

Menurut Bapak Ilmu Negara, George A Jellinek, terbentuknya sebuah negara dapat terjadi secara primer (kenyataan) dan secara sekunder (teori).

Terjadinya negara secara primer artinya suatu negara terjadi mulai dari masyarakat yang sederhana yang kemudian meningkat hingga menjadi negara.

Terbentuknya negara secara primer melalui beberapa tahapan, yaitu persekutuan masyarakat, kerajaan, negara, dan negara demokrasi.

Jadi menurut teori ini, terbentuknya negara secara primer melalui tahapan dengan urutan sebagai berikut: Persekutuan masyarakat → Kerajaan → Negara → Negara Demokrasi.

#1 Persekutuan Masyarakat

Persekutuan masyarakat merupakan tahap paling awal dari terbentuknya suatu negara secara primer. Negara terbentuk karena adanya persekutuan antar masyarakat.

Pada tahap ini, masyarakat hidup di dalam suatu kelompok yang memiliki keduduan relatif sama. Masayarakat menggabungkan diri untuk kepentingan bersama.

Dalam persekutuan masyarakat, biasanya dipilih seorang kepala yang terkemuka di antara sesama. Cara ini disebut "Primus Inter Pares".

Kepala memegang kekuasaan menurut kelompoknya dan melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mencapai kepentingan bersama.

#2 Kerajaan

Tahap berikutnya adalah kerajaan. Persekutuan antar masyarakat pada kemajuannya menghasilkan suatu tahap persekutuan yang lebih besar yang disebut kerajaan.

Tahap ini umumnya diawali dengan munculnya beberapa persekutuan masyarakat yang disertai dengan perselisihan sehingga muncul keinginan menguasai persekutuan lain.

Pada masa ini, "Primus Inter Pares" dari persekutuan yang satu akan mencoba menguasai persekutuan yang lain dan kemudian menjadi raja berkat kekuasaannya.

Pasa masa kerajaan, sudah terdapat kekuasaan, tetapi masih cerai berai dan masih terdapat pemerintahan dualisme yang semata-mata hanya mengurus kepentingan pusat saja.

Jadi, pada masa kerajaan sudah ada pemerintah pusat akan tetapi belum dapat menguasai atau mengendalikan permintahan daerah sehingga terjadi pemberontakan.

#3 Negara (Staat)

Setelah terbentuk kerajaan, maka tahap selanjutnya adalah terbentuknya suatu negara sebagai satu kesatuan yang lebih besar.

Tahap ini biasanya terbentuk karena adanya sikap sewenang-wenang dari raja sehingga muncul istilah kerajaan absolut yang menguasai keseluruhannya.

Pada tahap ini, raja sebagai penguasa pemerintah pusat sudah dapat menundukkan pemerintah daerah sehingga ada kesatuan kewibawaan dan melahirkan negara.

#4 Negara Demokrasi

Negara demokrasi merupakan tahapan lebih lanjut dari tahap negara. Negara demokrasi terbentuk karena kesadaran akan adanya kedaulatan rakyat.

Pada dasarnya, negara demokrasi terbentuk sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang sehingga rakyat bertindak merebut kekuasaan dari raja.

Untuk membatasi kekuasaan raja, biasanya dibuat peraturan perundang-undangan yang menjamin hak-hak rakyat agar tidak dilanggar oleh penguasa.

Terjadinya Negara Secara Sekunder (Teori)

Terjadinya negara secara sekunder adalah lahirnya suatu negara dihubungkan dengan suatu negara yang sudah ada terlebih dahulu dengan pendekatan teoritis.

Beberapa teori yang mencoba menjelaskan terbentuknya negara secara sekunder antaralain teori ketuhanan, perjanjian, kekuasaan, dan kedaulatan.

#1 Teori Ketuhanan

Menurut teori ini, suatu negara terbentuk karena kehendak Tuhan (By The Grace of God). Penganut teori ini percaya bahwa Tuhanlah yang menghendaki terbentuknya suatu negara itu.

#2 Teori Perjanjian

Menurut teori perjanjian, suatu negara terbentuk karena masyarakat mmebuat suatu perjanjian atau kesepakatan bersama untuk membentuk negara.

Berikut beberapa tokoh yang mencoba mengemukakan teori perjanjian, yaitu Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau.

a). Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes, manusia memiliki kesadaran akan kebutuhan terhadap wadah (negara) sehingga menyerahkan hak mereka secara menyeluruh.

b). John Locke

Menurut John Locke, suatu negara terbentuk karena adanya kesadaran untuk melindungi hak asasi manusia sehingga perlu dibuat persetujuan untuk melindunginya.

c). Jean Jacques Rousseau

Menurut Jean Jacques, setelah individu menyerahkan haknya kepada negara untuk dilindungi, sebagai imbalannya negara akan mengembalikan hak-hak warga negara.

#3 Teori Kekuasaan

Menurut teori kekuasaan, terbentuknya suatu negara adalah karena perjuangan hidup yang terkuat yang memaksakan kemauannya kepada yang lemah.

Asal usul terbentuknya negara

Jadi, menurut teori ini, suatu negara dapat terbentuk karena adanya suatu kekuasaan atau kemenangan atas golongan lain baik secara fisik aau ekonomi.

#4 Teori Kedaulatan

Menurut teori kedaulatan, suatu negara terbentuk karena adanya kedaulatan yang memegang kekuasaan dan mengatur kelangsungan negara tersebut.

a). Teori Kedaulatan Negara

Pemgang kekuasaan tertinggi adalah negara dan bukan kelompok orang. Negara yang menciptakan hukum atau mengatur kepentingan rakyat.

b). Teori Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, hukum memiliki peranan yang penting dalam suatu negara sebab hukum lebih tinggi dari negara. Yang berdaulat adalah hukum.

Demikian pembahasan mengenai asal mula terbentuknya sebuah negara yang dapat edutafsi bagikan. Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Baca juga : Perbedaan Pemerintahan Presidensial dan Parlementer.

Jika bahan belajar ini bermanfaat, bantu edutafsi membagikannya kepada teman-teman Kalian melalui tombol share sosial media yang kalian punya.

Untuk bahan belajar kewarganegaraan lainnya, dapat Sobat Tafsi lihat di menu kewarganegaraan atau melalui tombol kategori kewarganegaraan di bawah ini.

Comments

Popular posts from this blog

A Guide to RSS Aggregators

300 CONTOH KALIMAT SIMPLE PRESENT TENSE

"Who's the Boss?" 10 ways to start taking control (time management, goal setting, record tracking)